Masyarakat Indonesia tak henti-hentinya menerima kabar buruk dari rentetan akrobat pejabat yang bikin dada terhenyak. Bagaimana tidak, dalam darurat bencana Sumatera ini pemerintah masih mendewakan regulasi tanpa melihat kondisi darurat.
Pertama, Statement Mensos: donasi bencana harus berizin.
“Sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu, ya izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial.” ucap Saifullah Yusuf.
“Kalau di atas Rp500 juta ya harus menggunakan auditor. Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk juga bisa melaporkan, dapatnya dari mana saja, diperuntukkan apa saja.” lanjutnya.
Apa yang disampaikan menteri yang akrab disapa Gus Ipul ini memang benar, merujuk pada UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang yang mewajibkan izin donasi.
Namun jelas, dalam kondisi darurat seperti ini, masyarakat yang waras pun bisa menilai bahwa prosedur izin terlebih dahulu sangat menghambat. Tak ayal, Gus Ipul kena “damprat” dari berbagai elemen masyarakat, yang kemudian membuatnya sibuk memberikan klarifikasi.
Gus Ipul sebagai pejabat memang perlu menyampaikan aturan itu, tetapi sebagai santri barangkali Gus Ipul masih mengingat betul kaidah المشقة تجلب التيسير
“Kesulitan mendatangkan kemudahan.”
Kaidah ini terintegrasi dengan dawuh Nabi Muhammad SAW:
يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا وَبَشِّرُوا وَلَا تُنَفِّرُوا
“Permudahkanlah dan janganlah kalian mempersulit, berilah kabar gembira dan janganlah kalian menakut-nakuti.”
Statemen Gus Ipul tambah parah lagi ketika menakuti ancaman pidana kepada para open donator saat kondisi sedang darurat. Selain Gus Ipul, statemen akrobat pejabat juga muncul dari Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman.
“Hari ini kita melihat, warga menjadikan kayu berbagai ukuran dan jenis itu sebagai barang bernilai ekonomis seperti papan dan sejenisnya,” jelasnya.
“Ini tak bisa dibiarkan terus berlanjut, karena penanganannya mesti merujuk UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ucap Alex kepada awak media, dikutip pojoksatu.id dari Tribunnews (17/12/2025).
Lagi-lagi, masih mendewakan regulasi di saat keadaan darurat sedang menyayat. Lebih mementingkan aturan daripada fokus memperbanyak uluran tangan. Alex Indra mungkin karena merasa sebagai pembuat aturan, kemudian bicara seenaknya sendiri perihal hukum tanpa melihat kemanusiaan di lapangan, di mana kayu yang masyarakat ambil manfaatnya itu tak sebanding dengan rumah mereka yang rusak akibat perusakan alam yang ditimbulkan oleh pemilik kebijakan itu pula.
Statemen dua pejabat di atas (atau mungkin masih ada yang lain) memberikan fakta bahwa masih banyak pejabat yang begitu mendewakan aturan-aturan tanpa melihat keadaan kemanusiaan. Terlalu mendahulukan regulasi sebelum melihat fakta yang terjadi. Bahwa korban banjir butuh donasi dan butuh kayu untuk merenovasi rumahnya adalah fakta. Sementara kejahatan berupa penyalahgunaan donasi dan pengambilan kayu itu masih sebatas potensi. Dalam hal ini berlakulah kaidah اليقين لا يزول بالشك:
“Sesuatu yang pasti tidak bisa dikalahkan oleh Potensi.”
Pola pikir dua pejabat di atas terlalu mengutamakan asas kepastian hukum, di mana kepastian hukum kembali pada teks hukum yang multitafsir dan mudah terpengaruh intervensi subjektif. Padahal, saat keadaan bencana, yang paling dibutuhkan adalah asas kemanfaatan hukum yang merujuk pada keadilan substantif. Keadilan yang mengutamakan maslahat, entah ada atau tidaknya teks hukum atau dalil.
Perilaku dua pejabat ini terkait dengan efek negatif positivisme hukum (memprioritaskan teks hukum). Bahaya positivisme hukum adalah mengabaikan keadilan substantif (maslahat) demi kepastian hukum formal, menciptakan kekakuan, memisahkan hukum dari moralitas, dan berpotensi menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan yang diskriminatif (tajam ke bawah, tumpul ke atas) karena fokusnya pada teks undang-undang semata tanpa melihat realitas sosial dan nurani, sehingga mengurangi kepercayaan publik terhadap hukum.
Untungnya, Indonesia tidak kekurangan teladan. Ketika Umaro'nya Akrobat, KH Ubaidillah Shodaqoh sebagai Ulama memberi statement bijak, seperti digambar.
Statemen dua pejabat tadi (atau “mungkin” masih ada lagi) memberi pelajaran kepada kita, bahwa saat nanti berada di posisi penegak hukum, pengambil kebijakan, atau semacamnya, jika dihadapkan antara teks hukum dan kemanusiaan, maka kemanusiaanlah yang harus diprioritaskan. Mengambil keputusan maslahat dan menjauhi mafsadat. Sebab hukum ada demi kemanusiaan, bukan manusia ada demi hukum.
Sekian, wallāhu a‘lam.