Loading...

Menyikapi Dawuh Kiai Sepuh "Santri Lirboyo Dilarang Jadi PNS dan Hakim?"

Oleh Ahmad Elnahrowi | Umum | 22 Jan 2026

Cover Artikel

Di lingkup Pondok Lirboyo, apalagi alumni senior nampaknya kerap mendengar aturan Gethok Tular (dari mulut ke mulut) bahwa santri dilarang menjadi PNS dan hakim. Mengingat sekarang juga lagi musimnya CPNS? Lalu bagaimana kita menyikapinya? dan Bagaimana jika ada larangan serupa di Pondok Pesantren lain tentang profesi atau posisi tertentu?

 

Secara tertulis, sumber larangan Yai Sepuh itu saya peroleh dari kutipan ini, “Yang sering saya dengar waktu itu beliau (K.H. Abdul Karim) sering berpesan, ‘agar para santri tidak menjadi hakim’. Hakim itu tempatnya di Neraka paling bawah. Jadi hakim itu harus adil dan bisa menerapkan hukum Allah”. Begitu dawuh Prof Dr. H. Rofi’i. Alumni Lirboyo yang juga guru besar UIN Jakarta. Dikutip dari buku kesan mendalam para tokoh alumni terhadap Tiga Tokoh Lirboyo

 

Di buku yang sama beliau melanjutkan, “Jangan jadi pengusaha yang dibayar (menerima gaji, seperti pegawai negeri). Maksudnya kira-kira, ‘jadilah kiai di Desa kayak saya (K.H. Abdul Karim-pen)’. Gak usah minta gaji, gak usah minta pangkat. Gak usah minta honorium jadilah pribadi yang tidak ngejar-ngejar pangkat dan harta kekayaan”. Begitulah Bapak Rofi menafsirkan dawuh Yai Sepuh Lirboyo.

 

Larangan itu sudah jelas baik lisan maupun tulisan, saya sebelumya syukur mengiyakan, memegang dawuh itu, namun disebuah siang hari saya mendapat jawaban bahwa menjadi PNS tetap boleh, kala itu saya sedang satu majelis dengan dzuriyah Lirboyo, ditengah perbincangan itu tiba-tiba beliau dawuh, “Alasan Yai Sepuh dulu melarang jadi PNS itu ya karena meskipun cuti tetap digaji, meskipun ndak masuk kerja tetap digaji, maka beliau menyarankan disektor swasta yang digaji kalau benar-benar kerja saja”. Dawuh beliau karena saat itu melihat beberapa pengajar yang izin tidak masuk, dan mendapat resiko tidak dibayar.

 

Dawuh diatas seolah mesnyarahi dan menjelaskan mengenai dawuh larangan jadi PNS. Mengisyaratkan kepada kita bahwa jadi PNS itu tidak terlarang mutlak, asalkan kalau beneran jadi PNS bekerja sesuai idengan peraturan yang ada, jangan sampai menerima gaji yang tidak sebanding dengan kinerjanya. Mbah yai sepuh ini seolah mengingatkan kita agar tetap dalam koridor hadits Nabi Saw mengenai pekerjaan terbaik, yaitu 

“عَمَلُ اَلرَّجُلِ بِيَدِهِ, وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ “

Pekerjaan seseorang dengan tenaganya sendiri dan jual beli yang sah. 

 

Lalu bagaiamana perihal jadi hakim?Pada dasarnya jadi hakim bukanlah haram, melainkan dawuh Yai Sepuh ini memberi peringatan keras kepada santri bahwa boleh jadi hakim namun musti benar-benar adil, sedangkan adil itu sendiri sulitnya minta ampun, daripada tidak mampu melewati hal sulit itu, lebih baik tidak. Alias makai konsep ‘akhofu dlororain’ mengambil resiko terkecil. 

 

Simpang siur larangan jadi hakim ini pernah kami bahas sama Dr. Hery yang tergolong alumni senior, beliau memberi pandangan mengenai kaidah fiqih bahwa ‘taghoyurul ahkam bitaghoyiril zaman wal makan’ aturan/ hukum itu berubah sesuai berubahnya zaman dan tempat. Bisa jadi dulu Yai Sepuh melarang jadi hakim karena hakim kala itu banyak yang ingkar. Boleh jadi sekarang adalah waktunya santri untuk tampil ke permukaan. 

 

Apalagi kalau memang benar-benar larangan jadi hakim dan PNS di atas mutlak, mana mungkin K.H. Mahrus Aly malah mendirikan kampus Tribakti mana ada fakultas Syariahnya lagi, yang sama saja memberi jalan tidak langsung untuk menjadi PNS/ Hakim kan

 

Soo, larangan beliau-beliau itu (selama bukan larangan syariat) semacam tanbih, pepeling, dan peringatan keras bagi kita untuk mawas diri terhadap amanah yang kita emban. Saya kira di pondok-pondok lain banyak pula larangan semacam ini. Jadi gimana mau lanjut di sektor swasta apa lanjut ASN nih? Yang sedang berjuang di CPNS semoga hasil maksud, dan kalau sudah lolos, jangan lupa pepeling-pepeling beliau.

 

Sekian wallohu a’lam.

Bagikan artikel ini:

WhatsApp Facebook Twitter

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.